ANALYSIS THROUGH THE IMPLEMENTATION OF REGIONAL PROPERTY MANAGEMENT POLICY IN AN EFFORT TO ACCOMPLISHED GOOD GOVERNANCE AT LOCAL FINANCIAL AND ASSETS MANAGEMENT OFFICE (BPKAD) IN TANGERANG SELATAN CITY

Authors

  • Sri Sundari Institut Ilmu Sosisal dan Manajemen STIAMI, Indonesia
  • Wahyuni Sri Lestariningsih Institut Ilmu Sosisal dan Manajemen STIAMI, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31933/dijdbm.v3i1.1080

Keywords:

Public policy, policy implementation, Regional property management, good governance

Abstract

This research aims to investigate and evaluate the implementation of regional property management policies at the Local Financial and Assets Management Office (BPKAD) in Tangerang Selatan City. It was trying to find out the factors which hinder the implementation of regional property management policies, analyze about the obstacles which are faced in improving good governance and analyze the strategies undertaken in the implementation of regional property management policies in order to realize good governance. This research currently uses a descriptive qualitative method with the insider respondents from BPKAD office in Tangerang Selatan City. The collection of data techniques has been done through observation and interviews. The theory from George C Edward III has been used as a reference which stated that there are four things that will affect the implementation of policies, namely communication, resources, disposition and bureaucratic structure. According to the research findings, it is known that the implementation of regional property management policies in Tangerang Selatan City's BPKAD has been going well, but there are still few regulations which have not been fully accomplished. The factors which support the implementation of regional property management policies in Tangerang Selatan City's BPKAD are communication, disposition, bureaucratic structure, resources. Meanwhile, the factors which hinder its implementation are Bureaucratic structure, resources, disposition. In order to overcome these obstacles, the efforts that have been made namely; immediately apply the concept of institutional strengthening, more focus on improving the governance of regional property so that good governance could be realized and strengthened in terms of regulation and preparation from Standard Operating Procedures in the management of property area.

References

Andreski, S. (2013). Max Weber on capitalism, bureaucracy and religion. Routledge.
Aprilia, I., Syaukat, Y., & Falatehan, A. F. (2018). Optimisasi Manajemen Aset Tetap Daerah Dalam Mewujudkan Good Governance Di Pemerintah Provinsi Dki Jakarta. Jurnal Manajemen Pembangunan Daerah, 10(2).
Chasanah, K., Rosyadi, S., & Kurniasih, D. (2017). Implementasi Kebijakan Dana Desa. The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 3(2), 12-32.
Nugroho, R. (2017). Public Policy: Dinamika Kebijakan, Analisis Kebijakan, dan Manajemen Politik Kebijakan Publik. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Kemala, F. (2021). Implementasi kebijakan pengelolaan barang milik negara studi kasus pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 4(2), 38-47.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (2015). Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap. Tangerang Selatan: Walikota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (2016). Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 40 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Penyusutan Barang Milik Daerah berupa Aset Tetap. Tangerang Selatan: Walikota Tangerang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (2016). Peraturan Walikota Kota Tangerang Selatan Nomor 72 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah. Tangerang Selatan: Walikota Tangerrang Selatan.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan (2017). Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Tangerang Selatan: Walikota Tangerrang Selatan.
Republik Indonesia. (2014). Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2014). Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Jakarta: Presiden Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2016). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penilaian Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyusutan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Insentif Dan/Atau Tunjangan kepada Pejabat atau Pegawai Yang Melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah. Jakarta: Kementerian Dalam Negeri.
Riyanto, E. B. (2017). Pengaruh Kompetensi Sumber Daya Manusia dan Disiplin Kerja terhadap Prestasi Kerja Pegawai pada Kantor Kecamatan Palmerah Jakarta Barat. Skripsi. Fakultas Ilmu Administrasi Program Studi Administrasi Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen Stiami Jakarta.

Published

2021-12-25